HUKUM DROPSHIP - RAGIL SAPUTRI

HUKUM DROPSHIP

HUKUM DROPSHIP

Hadirnya sistem dropshipping bak hembusan angin surge bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi pengusaha sukses. Betapa tidak dengan sistem dropshipping anda dapat menjual berbagai macam produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras Lainnya. Yang dibutuhkan hanyaLah foto – foto produk yang berasaLkan dari supplier/toko. Anda dapat menjaLankan usaha sistem ini waLau tanpa membeLi barang terLebih dahuLu dan ajaibnya dropshipper dapat menjuaLnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.

DaLam sistem dropshipping konsumen terLebih dahuLu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper , seLanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beLi dropshipper disertai ongkos kirim barang ke aLamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen yakni berupa nama aLamat dan nomor teLephon kepada supplier. BiLa semua prosedur tersebut  dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen, namun perLu dicatatkan waLau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipperLah  yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia juaL dengan demikian konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeLi barang dari supplier (pihak kedua) dan bukan dari dropshipper(pihak pertama)

Beberapa Keuntungan Sistem Dropshipping antara Lain :
1.       Dropshipper mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang miLik supplier
2.       Tidak membutuhkan modal besar untuk menjaLankan sistem ini
3.       Sebagai dropshipper anda tidak perLu menyediakan  kantor dan gudang barang
4.       WaLau tanpa bekaL pendidikan tinggi asaLkan cukup berseLancar di dunia maya, anda dapat menjaLankan sistem ini.
5.       Anda terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk
6.       Sisitem ini tidak kenaL batas waktu atau ruang, aLias anda dapat menjaLankan bisnis ini kapan pun dan dimanapun anda berada.

Hukum Sistem Dropshipping
Jangan hanya sebatas memikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan. Status haLaL dan haram setiap jenis usaha yang hendak anda jaLankan harusnya menempati urutan pertama dari semua pertimbangan. Sikap ini seLaras dengan doa kepada ALLAH ‘AZZA Wa JaLLa “ Ya ALLLAH cukupkanLah aku dengan Rezeki Mu yang haLaL sehingga aku tidak membutuhkan kepada haL haL yang ENGKAU haramkan. Dan jadikan aku merasa puas dengan kemurahan MU sehingga aku tidak mengaharapkan kemurahan seLain Kemurahan MU.”
Dan untuk mengetahui status hukum haLaL dan haram suatu perniagaan anda harus meLihat tingkat keseLarasan sistemnya dengan prinsip prinsip dasar perniagaan daLam syariat. biLa perniagaan seLaras dengan prinsip syariat  haLaL untuk anda jaLankan. Namun biLa terbukti menyeLeweng dari saLah satu prinsip atau bahkan Lebih. Sepantasnya anda mewaspadai nya.
Berikut ini beberapa prinsip syariat daLam perniagaan sistem dropshipping yang perLu anda cermati :
ü  Prinsip pertama : kejujuran
Berharap mendapatkan keuntungan dari perniagaan bukan berarti mengahLaLkan dusta. RasuLuLLah SAW daLam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran daLam perniagaan diantaranya meLaLui sabdanya “ kedua orang yang terLibat transaksi juaL beLi, seLama beLum terpisah, memiLiki hak untuk membataLkan atau meneruskan akadnya, biLa keduanya berLaku jujur dan transparan maka akad juaL beLi mereka diberkahi. Namun biLa mereka berLaku dusta dan saLing menutup nutupi niscaya keberkahan penjuaL nya di hapuskan (Muttafaqun’aLaih}
ü  Prinsip Kedua : Jangan MenjuaL barang yang tidak anda miLiki
IsLam sangat menekankan kehormatan harga kekayaan kepada para penganutnya, karena itu IsLam mengharapkan berbagai bentuk tindakan merapas atau pemanfaatan harta orang Lain tanpa izin atau kereLaan darinya. ALLAH Ta’aLa berfirman yang artinya “ hai orang orang yang beriman, JangaLah kamu saLing memakan harta sesamamu dengan jaLan yang bathiL kecuaLi dengan jaLan perniagaan yang berLaku suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa;29)
ü  Prinsip ketiga : Hindari Riba dan berbagai CeLahnya
Sejarah umat manusia teLah membuktikan bahwa praktik riba senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar biLa IsLam mengharamkan praktik RIba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi ceLah terjadinya praktik RIba.  Diantara ceLah Riba yang teLah ditutup daLam IsLam adaLah daLam haL menjuaL kembaLi barang yang teLah anda beLi namun secara fisik beLum sepenuhnya anda terima dari penjuaL
BeLum sepenuhnya anda terima bisa jadi :
1.       Anda masih satu majeLis dengan penjuaL.
2.       Fisik barang beLum anda terima waLaupun anda teLah berpisah tempat dengan penjuaL.
Pada kedua kondisi tersebut anda beLum dibenarkan menjuaL kembaLi barang yang teLah anda beLi. haL ini mengingat kedua kondisi tersebut menyisakan ceLah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar RadhiaLLahu’anhuma mengisahkan “RasuLuLLah ShaLLahu’aLaihi wa saLLam meLarang dari menjuaL kembaLi setiap barang ditempat barang itu dibeLi, hingga barang itu dipindahkan oLeh para pembeLi ke tempat mereka masing – masing “ (HR. Abu Dawud dan AL-hakim )
DaLam hadist Lain beLiau ShaLLaLLahu’aLaihi Wa saLLam bersabda “Barang siapa membeLi bahan makanan, maka janganLah ia menjuaL kembaLi hingga ia benar benar teLah menerimanya.” Ibnu Abbas berkata ,” dan saya berpendapat bahwa segaLa sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun’aLaihi)
Sahabat Ibnu Abbas Ra ditanya Lebih Lanjut tentang aLasan Larangan tersebut menyatakan “ Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adaLah menjuaL dirham dengan dirham sedangkan bahan makannyanya ditunda (sekedar kedok beLaka).” (Muttafaqun ‘aLaih)

Sistem dropshipping pada praktiknya bisa meLanggar ketiga prinsip tersebut atau saLah satunya sehingga keLuar dari aturan syariat aLias haram. Seorang dropshipper bisa saja mengaku sebagai pemiLik barang atau sebagai agen. PadahaL kenyataan tidak demikian karena dusta konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik pencaLoan, padahaL kenyataan tidak demikian. Andai ia menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua bisa saja ia mengurungkan pembeLiannya.

PeLanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan, LaLu menjuaL barang yang beLum ia terima . Ini waLaupun ia teLah membeLinya dari supplier. Dengan demikian dropshipper meLanggar Larangan Nabi SAW sebagaimana tersebut diatas atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan yang meLebihi yang diizinkan supplier. JeLasLah ULah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miLiknya teLat Laku atau bahkan kehiLangan pasar.
SOLUSI

Agar terhindar dari berbagai peLanggaran – peLanggaran tersebut anda dapat meLakukan saLah dari berbagai aLternatif berikut ini :
Ø  aLternatif pertama : sebeLum menjaLankan sistem dropshippeng, terLebih dahuLu anda menjaLin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang daganganya . Atas partisipasi anda, anda berhak mendapatkan fee aLias upah yang nominaLnya teLah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama atau berdasarkan jumLah barang yang teLah anda juaL. BiLa aLternatif ini yang anda piLih berarti anda dan supplier menjaLin akad ju’aLah (juaL Jasa). Ini saLah satu model akad juaL beLi jasa yang upahnya ditentukan sesuai hasiL kerja bukan waktu kerja.
Ø  ALternatif kedua : Anda dapat mengadakan kesepakatan dengan caLon konsumen. Atas jasa anda untuk pengadaan barang, anda mensyaratkan imbaLan daLam nominal tertentu, Dengan demikian anda menjaLankan model usaha juaL beLi jasa atau semacam biro jasa pengadaan barang.
Ø  aLternatif ketiga : Andan dapat menggunakan skema akad saLam, dengan demikian anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada caLon konsumen,baik diLengkapi dengan gambar barang atau tidak, seteLah ada caLon konsumen yang berminat terhadap barang yang anda tawarkan dengan harga yang disepakati, baruLah anda mengadakan barang. Skema saLam barangkaLi yang paLing mendekati sistem dropshipping.
waLaupun demikian perLu dicatat adanya dua haL penting yang mungkin membedakan diantara keduanya :
1.       DaLam skema akad saLam caLon konsumen harus membayar tunai aLias Lunas pada awaL akad.
2.       Semua resiko daLam pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper dan bukan supplier.
Ø  aLternatif keempat :  Anda menggunakan skema akad Murabahah LiL ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak meningkat) yaitu ketika ada caLon konsumen yang tertarik dengan barang yang anda pasarkan , segera anda mengadakan barang tersebut sebeLum ada kesepakatan harga dengan caLOn pembeLi, seteLah mendapatkan baraang yang diinginkan segera anda mengirimkannya ke caLon pembeLi, baruLah anda mengadakan negosiasi penjuaLan dengannya, caLon pembeLi memiLiki wewenang penuh untuk membeLi atau mengurungkan rencananya.

Mungkin anda berkata biLa aLternatif tersebut yang saya piLih, betapa besar risiko yang harus saya pikuL. Betapa susahnya kerja  saya terLebih biLa caLon pembeLi berdomisiLi jauh dari tempat tinggaL saya.

Saudaraku apa yang anda utarakan benar adanya, karena itu mungkin aLternatif tersebut paLing suLit diterapkan. Terutama biLa anda menjaLankan bisnis secara online, waLaupun demikian buka berarti resiko besar tidak dapat ditangguLangi. Untuk menangguLanginya sebagai penjuaL, anda dapat mensyaratkan hak Khiyar (hak piLih membataLkan pembeLian) kepada supplier daLam batas waktu tertentu. Dengan demikian biLa caLon pembeLi bataL membeLi, anda dapat mengembaLikan barang ke supplier. Sebagaimana anda juga dapat mensyaratkan kepada caLon pembeLi bahwa biLa bataL membeLi, ia menanggung seLuruh biaya mendatangkan barang dan mengembaLikannya kepada supplier.

Semoga dapat menambah khazanah iLmu agama anda, semoga ALLAH Ta’aLa memudahkan dan memberkahi perniagaan anda. WaLLahu Ta’aLaa’aLam bisshawab

Keterangan diatas adaLah artikeL yang dituLis oLeh Dr. Muhammad Arifin Badri dan di terbitkan daLam majaLah pengusaha MusLim edisi 31
juaL beLi bukan hanya menyoaL untung dan rugi, ia bermuara pada surga dan neraka nanti
maka pastikan tiap butir yang terteLan dicerna usus diserap saripati adaLah yang haLaL Lagi tayyib.
Insya aLLah bertumpuk keberkahan.
Dari sahabatmu
@sahabat_muslimah (akun ig)

   




Disqus Comment

Formulir Kontak