Hadirnya sistem dropshipping bak
hembusan angin surge bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian menjadi
pengusaha sukses. Betapa tidak dengan sistem dropshipping anda dapat menjual
berbagai macam produk ke konsumen, tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras
Lainnya. Yang dibutuhkan hanyaLah foto – foto produk yang berasaLkan dari
supplier/toko. Anda dapat menjaLankan usaha sistem ini waLau tanpa membeLi
barang terLebih dahuLu dan ajaibnya dropshipper dapat menjuaLnya ke konsumen
dengan harga yang dia tentukan sendiri.
DaLam sistem dropshipping
konsumen terLebih dahuLu membayar secara tunai atau transfer ke rekening
dropshipper , seLanjutnya dropshipper membayar ke supplier sesuai harga beLi
dropshipper disertai ongkos kirim barang ke aLamat konsumen. Dropshipper
berkewajiban menyerahkan data konsumen yakni berupa nama aLamat dan nomor
teLephon kepada supplier. BiLa semua prosedur tersebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan
barang ke konsumen, namun perLu dicatatkan waLau supplier yang mengirimkan barang,
tetapi nama dropshipperLah yang
dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini dropshipper nyaris
tidak megang barang yang dia juaL dengan demikian konsumen tidak mengetahui
bahwa sejatinya ia membeLi barang dari supplier (pihak kedua) dan bukan dari
dropshipper(pihak pertama)
Beberapa Keuntungan Sistem
Dropshipping antara Lain :
1. Dropshipper
mendapat untung atau fee atas jasanya memasarkan barang miLik supplier
2. Tidak
membutuhkan modal besar untuk menjaLankan sistem ini
3. Sebagai
dropshipper anda tidak perLu menyediakan
kantor dan gudang barang
4. WaLau
tanpa bekaL pendidikan tinggi asaLkan cukup berseLancar di dunia maya, anda
dapat menjaLankan sistem ini.
5. Anda
terbebas dari beban pengemasan dan distribusi produk
6. Sisitem
ini tidak kenaL batas waktu atau ruang, aLias anda dapat menjaLankan bisnis ini
kapan pun dan dimanapun anda berada.
Hukum Sistem
Dropshipping
Jangan hanya sebatas memikirkan
kemudahan atau besarnya keuntungan. Status haLaL dan haram setiap jenis usaha
yang hendak anda jaLankan harusnya menempati urutan pertama dari semua
pertimbangan. Sikap ini seLaras dengan doa kepada ALLAH ‘AZZA Wa JaLLa “ Ya
ALLLAH cukupkanLah aku dengan Rezeki Mu yang haLaL sehingga aku tidak
membutuhkan kepada haL haL yang ENGKAU haramkan. Dan jadikan aku merasa puas
dengan kemurahan MU sehingga aku tidak mengaharapkan kemurahan seLain Kemurahan
MU.”
Dan untuk mengetahui status hukum
haLaL dan haram suatu perniagaan anda harus meLihat tingkat keseLarasan
sistemnya dengan prinsip prinsip dasar perniagaan daLam syariat. biLa
perniagaan seLaras dengan prinsip syariat haLaL untuk anda jaLankan. Namun biLa terbukti
menyeLeweng dari saLah satu prinsip atau bahkan Lebih. Sepantasnya anda
mewaspadai nya.
Berikut ini beberapa prinsip
syariat daLam perniagaan sistem dropshipping yang perLu anda cermati :
ü
Prinsip pertama : kejujuran
Berharap mendapatkan keuntungan dari perniagaan bukan berarti
mengahLaLkan dusta. RasuLuLLah SAW daLam beberapa kesempatan menekankan pentingnya
arti kejujuran daLam perniagaan diantaranya meLaLui sabdanya “ kedua orang yang
terLibat transaksi juaL beLi, seLama beLum terpisah, memiLiki hak untuk
membataLkan atau meneruskan akadnya, biLa keduanya berLaku jujur dan transparan
maka akad juaL beLi mereka diberkahi. Namun biLa mereka berLaku dusta dan
saLing menutup nutupi niscaya keberkahan penjuaL nya di hapuskan
(Muttafaqun’aLaih}
ü
Prinsip Kedua : Jangan MenjuaL barang yang tidak
anda miLiki
IsLam sangat menekankan kehormatan harga kekayaan kepada para
penganutnya, karena itu IsLam mengharapkan berbagai bentuk tindakan merapas
atau pemanfaatan harta orang Lain tanpa izin atau kereLaan darinya. ALLAH
Ta’aLa berfirman yang artinya “ hai orang orang yang beriman, JangaLah kamu
saLing memakan harta sesamamu dengan jaLan yang bathiL kecuaLi dengan jaLan
perniagaan yang berLaku suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa;29)
ü
Prinsip ketiga : Hindari Riba dan berbagai
CeLahnya
Sejarah umat manusia teLah membuktikan bahwa praktik riba
senantiasa mendatangkan kehancuran tatanan ekonomi masyarakat. Wajar biLa IsLam
mengharamkan praktik RIba dan berbagai praktik niaga yang dapat menjadi ceLah
terjadinya praktik RIba. Diantara ceLah
Riba yang teLah ditutup daLam IsLam adaLah daLam haL menjuaL kembaLi barang
yang teLah anda beLi namun secara fisik beLum sepenuhnya anda terima dari
penjuaL
BeLum sepenuhnya anda terima bisa jadi :
1. Anda
masih satu majeLis dengan penjuaL.
2. Fisik
barang beLum anda terima waLaupun anda teLah berpisah tempat dengan penjuaL.
Pada kedua kondisi tersebut anda beLum dibenarkan menjuaL
kembaLi barang yang teLah anda beLi. haL ini mengingat kedua kondisi tersebut
menyisakan ceLah terjadinya praktik riba. Sahabat Ibnu Umar RadhiaLLahu’anhuma
mengisahkan “RasuLuLLah ShaLLahu’aLaihi wa saLLam meLarang dari menjuaL kembaLi
setiap barang ditempat barang itu dibeLi, hingga barang itu dipindahkan oLeh
para pembeLi ke tempat mereka masing – masing “ (HR. Abu Dawud dan AL-hakim )
DaLam hadist Lain beLiau ShaLLaLLahu’aLaihi Wa saLLam
bersabda “Barang siapa membeLi bahan makanan, maka janganLah ia menjuaL kembaLi
hingga ia benar benar teLah menerimanya.” Ibnu Abbas berkata ,” dan saya
berpendapat bahwa segaLa sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.”
(Muttafaqun’aLaihi)
Sahabat Ibnu Abbas Ra ditanya Lebih Lanjut tentang aLasan
Larangan tersebut menyatakan “ Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi
adaLah menjuaL dirham dengan dirham sedangkan bahan makannyanya ditunda
(sekedar kedok beLaka).” (Muttafaqun ‘aLaih)
Sistem dropshipping pada
praktiknya bisa meLanggar ketiga prinsip tersebut atau saLah satunya sehingga
keLuar dari aturan syariat aLias haram. Seorang dropshipper bisa saja mengaku
sebagai pemiLik barang atau sebagai agen. PadahaL kenyataan tidak demikian
karena dusta konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan
terbebas dari praktik pencaLoan, padahaL kenyataan tidak demikian. Andai ia
menyadari sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua bisa saja ia
mengurungkan pembeLiannya.
PeLanggaran bisa juga berupa
dropshipper menawarkan, LaLu menjuaL barang yang beLum ia terima . Ini waLaupun
ia teLah membeLinya dari supplier. Dengan demikian dropshipper meLanggar
Larangan Nabi SAW sebagaimana tersebut diatas atau bisa jadi dropshipper
menentukan keuntungan yang meLebihi yang diizinkan supplier. JeLasLah ULah
dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miLiknya teLat Laku atau
bahkan kehiLangan pasar.
SOLUSI
Agar terhindar dari berbagai
peLanggaran – peLanggaran tersebut anda dapat meLakukan saLah dari berbagai
aLternatif berikut ini :
Ø
aLternatif pertama : sebeLum menjaLankan sistem
dropshippeng, terLebih dahuLu anda menjaLin kesepakatan kerjasama dengan
supplier. Atas kerjasama ini anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan
barang daganganya . Atas partisipasi anda, anda berhak mendapatkan fee aLias
upah yang nominaLnya teLah disepakati bersama. Penentuan fee bisa saja dihitung
berdasarkan waktu kerjasama atau berdasarkan jumLah barang yang teLah anda
juaL. BiLa aLternatif ini yang anda piLih berarti anda dan supplier menjaLin
akad ju’aLah (juaL Jasa). Ini saLah satu model akad juaL beLi jasa yang upahnya
ditentukan sesuai hasiL kerja bukan waktu kerja.
Ø
ALternatif kedua : Anda dapat mengadakan
kesepakatan dengan caLon konsumen. Atas jasa anda untuk pengadaan barang, anda
mensyaratkan imbaLan daLam nominal tertentu, Dengan demikian anda menjaLankan
model usaha juaL beLi jasa atau semacam biro jasa pengadaan barang.
Ø
aLternatif ketiga : Andan dapat menggunakan
skema akad saLam, dengan demikian anda berkewajiban menyebutkan berbagai
kriteria barang kepada caLon konsumen,baik diLengkapi dengan gambar barang atau
tidak, seteLah ada caLon konsumen yang berminat terhadap barang yang anda
tawarkan dengan harga yang disepakati, baruLah anda mengadakan barang. Skema
saLam barangkaLi yang paLing mendekati sistem dropshipping.
waLaupun
demikian perLu dicatat adanya dua haL penting yang mungkin membedakan diantara
keduanya :
1. DaLam
skema akad saLam caLon konsumen harus membayar tunai aLias Lunas pada awaL
akad.
2. Semua
resiko daLam pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi
tanggung jawab dropshipper dan bukan supplier.
Ø
aLternatif keempat : Anda menggunakan skema akad Murabahah LiL
‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak meningkat) yaitu ketika ada caLon konsumen
yang tertarik dengan barang yang anda pasarkan , segera anda mengadakan barang
tersebut sebeLum ada kesepakatan harga dengan caLOn pembeLi, seteLah
mendapatkan baraang yang diinginkan segera anda mengirimkannya ke caLon
pembeLi, baruLah anda mengadakan negosiasi penjuaLan dengannya, caLon pembeLi
memiLiki wewenang penuh untuk membeLi atau mengurungkan rencananya.
Mungkin anda berkata biLa
aLternatif tersebut yang saya piLih, betapa besar risiko yang harus saya pikuL.
Betapa susahnya kerja saya terLebih biLa
caLon pembeLi berdomisiLi jauh dari tempat tinggaL saya.
Saudaraku apa yang anda utarakan
benar adanya, karena itu mungkin aLternatif tersebut paLing suLit diterapkan.
Terutama biLa anda menjaLankan bisnis secara online, waLaupun demikian buka
berarti resiko besar tidak dapat ditangguLangi. Untuk menangguLanginya sebagai
penjuaL, anda dapat mensyaratkan hak Khiyar (hak piLih membataLkan pembeLian)
kepada supplier daLam batas waktu tertentu. Dengan demikian biLa caLon pembeLi
bataL membeLi, anda dapat mengembaLikan barang ke supplier. Sebagaimana anda
juga dapat mensyaratkan kepada caLon pembeLi bahwa biLa bataL membeLi, ia
menanggung seLuruh biaya mendatangkan barang dan mengembaLikannya kepada
supplier.
Semoga dapat menambah khazanah
iLmu agama anda, semoga ALLAH Ta’aLa memudahkan dan memberkahi perniagaan anda.
WaLLahu Ta’aLaa’aLam bisshawab
Keterangan diatas adaLah artikeL yang dituLis oLeh
Dr. Muhammad Arifin Badri dan di terbitkan daLam majaLah pengusaha MusLim edisi
31
juaL beLi
bukan hanya menyoaL untung dan rugi, ia bermuara pada surga dan neraka nanti
maka pastikan
tiap butir yang terteLan dicerna usus diserap saripati adaLah yang haLaL Lagi
tayyib.
Insya aLLah
bertumpuk keberkahan.
Dari sahabatmu
@sahabat_muslimah (akun ig)