SIM atau Surat
Izin Mengemudi diperuntukan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17
tahun ke atas dan sudah punya KTP. Jadi tenang saja syarat bikin SIM tidak
harus punya kendaraan atau motor sendiri, yang penting bisa mengendarainya.
Beberapa waktu
yang lalu aku mengantar Ayah untuk memperpanjang SIM, kebetulan bulan Juni
tahun ini masa berlaku SIM habis, karena bulan Juni bertepan dengan hari raya
idul fitri yang pastinya ada masa liburnya, jadi Ayah memutuskan awal-awal
puasa kemarin untuk memperpajang SIM C nya. Meskipun Ayah usianya sudah di atas
65 tahun, tapi karena beliau memang taat hukum dan aturan jadinya ayo kita buat
SIM.
Kebetulan aku yang
mengantar, bukan karena Ayah tidak berani tetapi ngurus SIM pasti wira-wiri
kan?
Jadi buat kalian
yang bimbang atau bingung untuk memperpanjang SIM di Pacitan khususnya,
silahkan dibaca dan semoga membantu.
- Pertama : kalian harus fotocopy SIM lama dan KTP serta membeli stopmap khusus untuk mengurus SIM. Untuk di Pacitan kalian bisa membeli di tempat fotocopy yang berada di belakang Taman Makam Pahlawan, tapi tempat fotocopy nya ini yang menghadapa ke arah sekolah MTS. Simak foto di bawah ini untuk lebih jelasnya :
map untuk mengurus SIM |
- Kedua : setelah
dari tempat fotocopy, kalian harus memeriksa ulang kesehatan atau cek
kesehatan, ini juga sudah ada tempatnya sendiri. Tempat kliniknya dekat dengan
TK Bustanul Atfal Pacitan, atau samping Masjid Agung Pacitan. Untuk lebih
jelasnya silahkan liat foto di bawah ini.
tempat cek kesehatan untuk mengurus SIM
keterangan dokter |
- Ketiga : setelah dari klinik, kita menuju gedung baru, yang baru selesai di bangun dengan nuansa putih biru, kalau dulukan kita ke polres, sekarang dialihkan ke SATPAS ( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ) Pacitan, yang berada di depan gedung bhayangkari, dulunya adalah lebih dikenal dengan sebutan Lapangan Pakri, sebelah kiri dari jalan masuk menuju alun-alun pacitan. Di dalam SATPAS nanti kita langsung menuju ke petugas informasi dan dari situlah kita akan diberi petunjuk selanjutnya.
Karena blanko
memperpanjang SIM menipis dan mengutamakan mereka yang masa berlaku SIMnya
habis di bulan Mei, sama bapak kepolisian diminta untuk datang lagi sekitar
akhir bulan Mei atau di atas tanggal 25 Mei.
Jadi sampai ketemu
di part 2.
----------------------------TBC----------------------------------