Ada yang pernah kena tilang pak
Polisi?
Aku jadi ingat zaman dulu waktu masih
SMA, kebetulan aku adalah warga yang taat peraturan, jadi dari SMA aku sudah
punya SIM.
Jika ada beberapa teman, yang
kucing-kucingan dengan polisi saat ada razia, aku santai saja karena
perlengkapannya aman. Saat sampai sekolah, ada teman yang bertanya “Kok gak
kena tilang?” dengan santai menjawab “Razianya razia orang jelek kok.” Ha ha ha
ha.
Aku beberapa waktu yang lalu kena
tilang pak polisi. Coba tebak pelanggaran apa yang aku lakukan? Yaa salah jalur
putar balik, padahal sudah jelas-jelas ada rambu dilarang putar balik, tapi
nekad dan akhirya dapat surat cinta warna biru dari pak polisi dan sim aku
dibawa.
Lalu sampai rumah, keponakan aku
bilang “kenapa nggak minta yang merah.” Dengan santai aku jawab aku dikasih
yang biru.
Jadi ingat kejadi beberapa tahun yang
lalu, dulu pernah kena tilang juga, dengan pelanggaran berlapis. Tidak pakai
helm, melanggar lampu merah, dan tidak bawa surat-surat kendaraan. Tapi dulu
itu bisa titip sidang. Jadi kita semacam menitipkan uang denda yang harus
disetorkan ke pengadilan, itu kita titipkan uangnya ke pak polisi.
Dan berbekal pengalaman yang tidak terlupakan
itu, ku mencoba bertanya kepada bapak polisi yang sedang bertugas mengatur lalu
lintas, dan kata beliau, karena surat tilang ini berlabel pengadilan negeri,
maka disarankan untuk mendatangi sidang saja. Karena sudah mendaptkan saran
seperti ya saya mengikuti saja.
Jarak sidang dengan waktu kena tilang
ada jeda sekitar dua minggu. Ternyata dua minggu tidak lama, tidak selama
menunggu kamu balas pesan aku.
Dan akhirnya sampai dihari H juga.
Sampai di pengadilan negeri, sudah
banyak sekali yang datang, lautan manusia yang kena tilang banyaaak banget.
Bagaimana prosedurnya setelah sampai di sini, di pengadilan negeri ini? Simak di bawah ini :
Kalian serahkan bukti tilang kepada petugas, untuk mengambil no urut.
Kemudian kalian serahkan kepada petugas,
waktu petugas yang memberikan no urut antrian dan petugas yang mengumpulkan
bukti tilang itu beda orang ya, tapi santai kalain cuma perlu jalan beberapa
langkah saja. Dan silahkan menunggu antrian.
Waktu itu aku agak shok dengan melihat antrian lautan manusia yang banyak banget, dan asal kalian tahu aku mendapakan nomer antrian 0595.
Tapi belum sampai duduk sudah dipanggil saja. Manggilnya langsung banyak dari no antrian 450 sampai 600 diharapkan masuk ke ruangan.
Awalnya aku kira kayak sidang-sidang di televisi, ternyata no kita dipanggil terus bayar, dan barang yang disita diserahkan kembali ke kita dan pulang.
Bayarnya variasi, aku bayarnya dendannya sebesar Rp. 52.000 saja.
Ternyata gampang dan mudah. Lalu karena prosesnya gampang jadi kamu ingin melanggar tata tertib berlalu lintas. Ya janganlah, karena manusia yang pintar adalah manusia yang tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk yang kedua kali.
Daripada Rp 52.000 dibuat bayar denda, kan lebih enak buat beli es cappucino cincau. Iyaa nggak?
Jadi, kalau kalian sudah punya sim, paling nggak kalian harus pernah kena tilang setidaknya sekali. Karena apa? karena itu seru ha ha ha abaikan ini ya.
Dari pengalaman pertama ini, aku dapat simpulkan, saat kena tilang daripada marah-marah, bahkan ngamuk sampai banting sepeda, atau melakuka tindakan viral lainnya. Karena sejujurnya kita memang salah ya sudah terima kesalahan, dan sidang tilang gak ribet kok. Sumpah, nggak percaya? Mau coba sendiri?
Oh iya, jika ada yang bertanya, di manakah aku kena tilang ? aku kena tilang di Surabaya. Jadi sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya.