Masih tentang motoran di Surabaya. Beberapa
waktu yang lalu aku posting cerita aku tentang pengalaman naik motor di
Surabaya.
Postingan ini juga masih ada
hubungannya dengan motoran di Surabaya. Tetapi kali ini aku mau bahas tentang
polisi tidur.
Kenapa dengan polisi tidur?
Sepanjang jalan yang aku lewati, kalau
jalan besar memang tidak ada polisi tidurnya, tapi kalau sudah lewat jalan di
perumahan, polisi tidurnya dipastikan berderet-deret.
Ada beberapa macam polisi tidur, yang
aku lewati disepanjang berjalanan.
- Pertama : yang besar, kayaknya itu standard polisi tidur yang sudah diatur, dan dikasih warna seperti zebra cross. Dalam jarak yang sudah ditentukan cuma ada satu polisi tidur tipe ini.
- Kedua : polisi tidur berlapis, ini aku temui pas melewati perumahan yang rumahnya besar-besar dan bagus-bagus. He he he. Mengapa aku namakan polisi tidurnya berlapis karena ada dalam satu titik ada sekitar 4 lapis polisi tidur, kecil-kecil dan cenderung tidak keliahatan dari jarak jauh. Baru pas jarak dekat keliatan, dan dikita dibuat terkejut, dan selamat menikmati.
- Ketiga : kalau ini aku temui di perumahan biasa. Bukan menggunakan aspal, tapi semacam balok paving yang dipakai, yang ditata dan diatur sedemikian rupa, memang tidak besar tapi kerasa kalau melewatinya.
Karena hampir tiap hari melewati
polisi tidur, ada aku rasa sebagian pesar penggunana jalan raya yang rata-rata
mereka yang naik sepeda motor, saat melewati polisi tidur, jarang yang
mengurangi kecepatan, biasanya mereka terjang saja. Kalau sudah gitu pasti
bunyi gluduk, gluduk, gluduk. Dan ini bisa merubah mood seketika lho, karena
sunggu beneran terkeut, meski udah bolak balik lewat situ. Yang paling kerasa
sakit itu dibagian perut. Ini biasanya untuk polisi tidur yang berlapis, karena
tidak ada perbedaan warnanya dengan jalan utama.
Melihat hal itu, aku penasaran dan
langsung bertanya kepada bapak profesor google, apa sih fungsi dari polisi
tidur ini dibuat? Dan hasilnya adalah sebagai berikut :
Polisi tidur, alat pembatas kecepatan atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
(sumber : wikipedia.co.id atau klik di sini )
Dan ternyata dalam membuat polisi tidur itu ada syarat-syaratnya
dan harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, apa itu
syarat-syarat dalam membuat polisi tidur?
Silahkan dibaca di sini :www.hukumonline.com
Yukk, berbagi pengalaman, saat kalian
melewati polisi tidur. Terimakasih