PEMANFAATAN TANAH WAKAF DI INDONESIA - RAGIL SAPUTRI

PEMANFAATAN TANAH WAKAF DI INDONESIA

PEMANFAATAN TANAH WAKAF DI INDONESIA
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai pada setiap tangkai ada seratus biji. ALLAH melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan ALLAH Maha Luas, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah ; 261)

Pengertian Wakaf

Apa sajakah yang termasuk menginfakkan harta di jalan ALLAH SWT? Wakaf menjadi salah satu jalan untuk kita sebagai umat islam menginfakkan harta di jalan ALLAH SWT.

Menurut wikipedia, wakaf adalah perbuatan hukum wakif  (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah (berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ).
sumber : id.wikipedia.org

Jenis-Jenis Wakaf.
  • Berdasarkan Peruntukkan

Sebelum berwakaf wajib diketahui dulu jenis peruntukkannya. Apakah untuk kepentingan golongan tertentu atau untuk kepentingan masyarakat luas.
  • Berdasarkan Jenis Harta

Benda tidak bergerak
Benda bergerak selain uang
Benda bergerak berupa uang
  • Berdasarkan waktu

Harus diketahui jangka waktu dari wakaf tersebut, apakah ada jangka waktunya atau selamanya.
  • Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakfkan maksudnya adalah bisa bebas digunakan oleh masyarakat luas atau harus sesuai dengan keinginan dari pewakaf.



Wakaf Tanah

Tanah merupakan salah satu objek benda yang oleh masyarakat Indonesia identik untuk diwakafkan. Bicara tentang wakaf pasti langsung pikiran kita menuju pada sebidang tanah.

Tapi apakah semua tanah bisa diwakafkan dan digunakan untuk kepentingan umat? Berikut beberapa jenis tanah yang dapat diwakafkan :


  • Hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar
  • Hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai di atas tanah negara
  • Hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelola atau hak milik.
  • Hak milik atas satuan rumah susun
  • Tanah negara

PEMANFAATAN TANAH WAKAF DI INDONESIA


Berdasarkan Badan Wakaf Indonesia, aset tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektar. Tapi sayangnya pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia hanya identik untuk pembangunan masjid atau untuk pemakaman. Padahal kalau dilihat dari arti wakaf itu sendiri penggunaan tanah wakaf sangat luas tidak hanya sebatas untuk tempat beribadah atau untuk tanah pemakaman.


“Untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum yang sesuai syariah.” Dalam islam kita mengenal Habluminallah (hubungan vertikal yaitu hubungan manusia dengan ALLAH) dan Habluminannas (hubungan horizontal yaitu hubungan sesama manusia). Di mana keduanya bisa kita rengkuh secara bersamaan dengan melakukan wakaf. Wakaf sebagai wujud kita beribadah kepada ALLAH dan juga kita bisa menolong sesama manusia juga.


Berikut beberapa manfaat tanah wakaf yang dapat digunakan untuk kepentingan umat selain untuk masjid, adalah sebagai berikut :

  • Untuk Kepentingan Pendidikan.

Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi umat Islam. Ilmu adalah kunci dari segal hal, tanpa ilmu yang ada hanyalah sebuah kekosongan belaka. Maka dari itu banyak orang yang berlomba-lomba untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin. Dengan ilmu mereka berharap bisa bermanfaat untuk orang lain. ilmu yang bermanfaat juga menjadi salah ladang pahala yang tidak akan pernah putus.

Wakaf tanah untuk dunia pendidikan? Kenapa tidak.


Menyediakan tanah untuk dibangun sebuah sekolah atau lembaga pendidikan lainnya sangat memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan, bayangkan akan ada berapa orang yang akan bisa kita tolong dengan keberadaan sekolah itu. Akan ada berapa ratus anak yang cita-citanya akan menjadi nyata dengan keberadaan sekolah itu. Akan ada berapa banyak senyum orang tua yang terukir di wajah mereka saat ereka dengan bangga melihat kesuksesan sang anak melalui sekolah yang berdiri di tanah itu.  

 

  • Untuk Kepentingan Kesehatan.

Bicara tentang kesehatan tidak bisa lepas dari rumah sakit atau puskesmas. Tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk membuat rumah sakit, puskesmas atau balai pengobatan. Diharapkan dengan berdirinya rumah sakit di atas tanah wakaf itu bisa banyak membantu saudara-saudara kita yang ingin berobat.



  • Untuk Kepentingan Ekonomi.

Faktor ekonomi sangat berpengaruh dalam kehidupan setiap insan manusia di belahan bumi manapun. Berapa banyak orang yang rela bekerja siang dan malam demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Kebutuhan ekonomi yang setiap hari akan terus meningkat memaksa seseorang untuk mengupayakan sekuat tenaga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk keluarga.


Lalu, apakah tanah wakaf bisa digunakan untuk kepentingan ekonomi yang bermanfaat untuk semua orang? Tentu jawabannya adalah bisa. Dimanfaatkan seperti apakah itu?


Pasar, satu tempat yang tidak bisa lepas jika kita membicarakan masalah ekonomi. Pasar memang menjadi titik penting yang mampu membangun perekonomian masyarakat. Jika kita ke pasar, pasti kita akan menemukan banyak penjual yang menjual berbagai macam barang, lalu ada pembeli dengan seribu kebutuhannya. Akan ada berapa ribu orang yang bakalan bisa tertolong dengan keberadaan sebuah pasar.


Tanah wakaf untuk didirikan sebuah pasar mengapa tidak? Bayangkan saja sepetak tanah yang kau wakafkan bisa menjadi lahan buat mereka untuk mencari nafkah. Dari hasil yang mereka dapatkan mereka dapat mencukupi kebutuhan anggota keluarga mereka.



  • Untuk Kepentingan Sosial

Apakah tanah wakaf bisa dipakai untuk kepentingan sosial?

Kepentingan sosial itu yang seperti apa?


Jika dibidang pendidikan seseorang yang bersekolah adakalanya masih dikenakan biaya pendidikan kecuali kalau memang sekolah gratis. Berjualan di pasar, para penjual dikenakan biaya untuk pemeliharaan kebersihan dan pemeliharaan lainnya.


Lalu kepentingan sosial seperti apa yang bisa menggunakan tanah wakaf?

Inilah beberapa contoh bangunan yang bisa didirikan di atas tanah wakaf adalah sebagai berikut :

  • Gedung Islamic Centre
  • Gedung Panti Asuhan
  • Rumah singgah untuk para musafir
  • Lapangan olahraga
  • Jalan 
  • Dll

Itulah beberapa contoh pemanfaatan tanah wakaf yang tidak hanya untuk masjid atau pemakaman. Lalu bagaimana jika tanah yang diwakafkan masih berupa tanah produktif seperti sawah ataupun ladang, kembali ke perjanjian awal dengan sang pemberi wakaf seperti apa, apakah hasil panen bebas dipakai untuk kepentingan umum atau hasil panen hanya boleh dipakai sesuai dengan permintaan dari si pemberi wakaf.




Keberadaan tanah wakaf diharapkan bisa membantu banyak hal untuk khalayak umum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah ta’ala menolong seorang hamba selagi hamba tersebut menolong sesamanya.” Beliau juga bersabda: “Barang siapa menolong saudaranya yang membutuhkan maka Allah ta’ala akan menolongnya.” (HR. Muslim)


Selain hadist riwayat di atas masih ada banyak lagi hadist tentang anjuran untuk saling tolong menolong sesama umat manusia.


Keberadaan tanah wakaf yang dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab bisa membantu masyarakat secara umum untuk bisa berdiri di kaki mereka sendiri tanpa harus menggantungkan hidupnya pada orang lain.


Tidak perlu khawatir, karena negara sudah membuat undang-undang untuk wakaf itu sendiri yaitu UU RI No. 41 tahun 2004. Jika kalian masih bingung seputar wakaf atau masalah seputar agama islam silahkan berkunjung ke website bimasislam.kemenag.go.id

 

 

 


Catatan : 

  • semua gambar yang ada dalam postingan ini di ambil dari akun media sosial : twitter @ZakatWakafToday dan instagram @literasizakatwakaf
  • Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi blog Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019, untuk info tentang Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019 silahkan kunjungi website resmi di https://literasizakatwakaf.com/

 
info lomba klik ; di sini

 


Disqus Comment

Formulir Kontak