“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai pada setiap tangkai ada seratus biji. ALLAH melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan ALLAH Maha Luas, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah ; 261)
Pengertian Wakaf
Apa sajakah yang termasuk menginfakkan harta di jalan ALLAH
SWT? Wakaf menjadi salah satu jalan untuk kita sebagai umat islam menginfakkan
harta di jalan ALLAH SWT.
Menurut wikipedia, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah
(berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ).
sumber : id.wikipedia.org
Jenis-Jenis Wakaf.
- Berdasarkan Peruntukkan
Sebelum berwakaf wajib diketahui dulu jenis peruntukkannya. Apakah untuk
kepentingan golongan tertentu atau untuk kepentingan masyarakat luas.
- Berdasarkan Jenis Harta
Benda tidak bergerak
Benda bergerak selain uang
Benda bergerak berupa uang
- Berdasarkan waktu
Harus diketahui jangka waktu dari wakaf tersebut, apakah ada jangka
waktunya atau selamanya.
- Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakfkan maksudnya adalah bisa bebas
digunakan oleh masyarakat luas atau harus sesuai dengan keinginan dari pewakaf.
Wakaf Tanah
Tanah merupakan salah satu objek benda
yang oleh masyarakat Indonesia identik untuk diwakafkan. Bicara tentang wakaf
pasti langsung pikiran kita menuju pada sebidang tanah.
Tapi apakah semua tanah bisa
diwakafkan dan digunakan untuk kepentingan umat? Berikut beberapa jenis tanah
yang dapat diwakafkan :
- Hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar
- Hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai di atas tanah negara
- Hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelola atau hak milik.
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Tanah negara
PEMANFAATAN
TANAH WAKAF DI INDONESIA
Berdasarkan Badan Wakaf Indonesia,
aset tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektar. Tapi sayangnya
pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia hanya identik untuk pembangunan masjid
atau untuk pemakaman. Padahal kalau dilihat dari arti wakaf itu sendiri
penggunaan tanah wakaf sangat luas tidak hanya sebatas untuk tempat beribadah
atau untuk tanah pemakaman.
“Untuk keperluan ibadah atau
kesejahteraan umum yang sesuai syariah.” Dalam islam kita mengenal Habluminallah
(hubungan vertikal yaitu hubungan manusia dengan ALLAH) dan Habluminannas (hubungan horizontal yaitu hubungan sesama
manusia). Di mana keduanya bisa kita rengkuh secara bersamaan dengan
melakukan wakaf. Wakaf sebagai wujud kita beribadah kepada ALLAH dan juga kita
bisa menolong sesama manusia juga.
Berikut beberapa manfaat tanah wakaf yang
dapat digunakan untuk kepentingan umat selain untuk masjid, adalah sebagai
berikut :
- Untuk Kepentingan Pendidikan.
Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi umat Islam.
Ilmu adalah kunci dari segal hal, tanpa ilmu yang ada hanyalah sebuah
kekosongan belaka. Maka dari itu banyak orang yang berlomba-lomba untuk
menempuh pendidikan setinggi mungkin. Dengan ilmu mereka berharap bisa
bermanfaat untuk orang lain. ilmu yang bermanfaat juga menjadi salah ladang
pahala yang tidak akan pernah putus.
Wakaf tanah untuk dunia pendidikan? Kenapa
tidak.
Menyediakan tanah untuk dibangun sebuah
sekolah atau lembaga pendidikan lainnya sangat memberikan manfaat kepada mereka
yang membutuhkan, bayangkan akan ada berapa orang yang akan bisa kita tolong
dengan keberadaan sekolah itu. Akan ada berapa ratus anak yang cita-citanya
akan menjadi nyata dengan keberadaan sekolah itu. Akan ada berapa banyak senyum
orang tua yang terukir di wajah mereka saat ereka dengan bangga melihat
kesuksesan sang anak melalui sekolah yang berdiri di tanah itu.
- Untuk Kepentingan Kesehatan.
Bicara tentang kesehatan tidak bisa lepas
dari rumah sakit atau puskesmas. Tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk membuat
rumah sakit, puskesmas atau balai pengobatan. Diharapkan dengan berdirinya
rumah sakit di atas tanah wakaf itu bisa banyak membantu saudara-saudara kita
yang ingin berobat.
- Untuk Kepentingan Ekonomi.
Faktor ekonomi sangat berpengaruh dalam
kehidupan setiap insan manusia di belahan bumi manapun. Berapa banyak orang
yang rela bekerja siang dan malam demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Kebutuhan ekonomi yang setiap hari akan terus meningkat memaksa seseorang untuk
mengupayakan sekuat tenaga demi memenuhi kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya
sendiri ataupun untuk keluarga.
Lalu, apakah tanah wakaf bisa digunakan untuk
kepentingan ekonomi yang bermanfaat untuk semua orang? Tentu jawabannya adalah
bisa. Dimanfaatkan seperti apakah itu?
Pasar, satu tempat yang tidak bisa lepas jika
kita membicarakan masalah ekonomi. Pasar memang menjadi titik penting yang
mampu membangun perekonomian masyarakat. Jika kita ke pasar, pasti kita akan
menemukan banyak penjual yang menjual berbagai macam barang, lalu ada pembeli
dengan seribu kebutuhannya. Akan ada berapa ribu orang yang bakalan bisa
tertolong dengan keberadaan sebuah pasar.
Tanah wakaf untuk didirikan sebuah pasar
mengapa tidak? Bayangkan saja sepetak tanah yang kau wakafkan bisa menjadi
lahan buat mereka untuk mencari nafkah. Dari hasil yang mereka dapatkan mereka
dapat mencukupi kebutuhan anggota keluarga mereka.
- Untuk Kepentingan Sosial
Apakah tanah wakaf bisa dipakai untuk
kepentingan sosial?
Kepentingan sosial itu yang seperti apa?
Jika dibidang pendidikan seseorang yang
bersekolah adakalanya masih dikenakan biaya pendidikan kecuali kalau memang
sekolah gratis. Berjualan di pasar, para penjual dikenakan biaya untuk
pemeliharaan kebersihan dan pemeliharaan lainnya.
Lalu kepentingan sosial seperti apa yang bisa
menggunakan tanah wakaf?
Inilah beberapa contoh bangunan yang bisa
didirikan di atas tanah wakaf adalah sebagai berikut :
- Gedung Islamic
Centre
- Gedung Panti Asuhan
- Rumah singgah untuk para musafir
- Lapangan olahraga
- Jalan
- Dll
Itulah beberapa contoh pemanfaatan tanah
wakaf yang tidak hanya untuk masjid atau pemakaman. Lalu bagaimana jika tanah
yang diwakafkan masih berupa tanah produktif seperti sawah ataupun ladang,
kembali ke perjanjian awal dengan sang pemberi wakaf seperti apa, apakah hasil
panen bebas dipakai untuk kepentingan umum atau hasil panen hanya boleh dipakai
sesuai dengan permintaan dari si pemberi wakaf.
Keberadaan tanah wakaf diharapkan bisa
membantu banyak hal untuk khalayak umum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah ta’ala menolong seorang hamba selagi hamba tersebut menolong
sesamanya.” Beliau juga bersabda: “Barang siapa menolong
saudaranya yang membutuhkan maka Allah ta’ala akan menolongnya.” (HR.
Muslim)
Selain hadist
riwayat di atas masih ada banyak lagi hadist tentang anjuran untuk saling
tolong menolong sesama umat manusia.
Keberadaan
tanah wakaf yang dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab bisa membantu
masyarakat secara umum untuk bisa berdiri di kaki mereka sendiri tanpa harus
menggantungkan hidupnya pada orang lain.
Tidak perlu
khawatir, karena negara sudah membuat undang-undang untuk wakaf itu sendiri
yaitu UU RI No. 41 tahun 2004. Jika kalian masih bingung seputar wakaf atau
masalah seputar agama islam silahkan berkunjung ke website bimasislam.kemenag.go.id
Catatan :
- semua gambar yang ada dalam
postingan ini di ambil dari akun media sosial : twitter @ZakatWakafToday dan instagram @literasizakatwakaf
- Tulisan ini
diikutsertakan dalam kompetisi blog Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019, untuk info tentang Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019 silahkan
kunjungi website resmi di https://literasizakatwakaf.com/
info lomba klik ; di sini
info lomba klik ; di sini |